Konsultan Hukum
adalah orang atau lembaga yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation).
Advokat / Pengacara
adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengacara Indonesia
Pengacaraindonesia.com terdiri dari tim pengacara dan konsultan hukum berpengalaman dalam berbagai penanganan kasus baik di dalam maupun luar pengadilan. Sebagai konsultan hukum papan atas Indonesia, kami dapat memberikan nasehat-nasehat hukum (Legal Opinion)yang akurat dan efisien terkait dengan kasus atau masalah hukum yang sedang dihadapi oleh klien-klien kami. Karena bagi kami, prestasi besar bila dapat menyelesaikan masalah tanpa harus masuk ke dalam persidangan.
Seorang konsultan hukum dalam menjalankan praktek profesinya adalah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berwenang tidak untuk berpraktek (beracara) di muka pengadilan, misalnya:
• pembebasan tanah;
• penyelesaian hutang piutang
• Penagihan janji
• Somasi individu dan institusi
• perjanjian kerja sama penggunaan properti;
• perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya;
• dan masih banyak pekerjaan lain yang sering dilakukan oleh seorang konsultan hukum