Mengenal Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Perannya

PENGACARA INDONESIA – Pada artikel ini kita akan membahas apa itu advokat muali dari pengertian, tugas, fungsi dan peranannya.

Seorang Advokad jika merujuk dari undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Mereka yang berprofesi memberikan jasa hukum.

Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima jasa

Dilansir dari berbagai sumber ada beberapa syarat untuk bisa menjadi seorang Advokad.

Syarat Menjadi Advokat

Untuk diangkat menjadi advokat, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Pengangkatan advokat sendiri, hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat. Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Tugas, Fungsi, dan Peran Advokat

Advokad dalam sistem Hukum Nasional (2019) dia adalah orang yang menjalankan peran dan fungsi secara mandiri di dalam mewakili kepentingan klientnya.

Advokat mempunyai tugas membela kepentingan masyrarakat dan juga klientnya. Fungsi dari Advokat ini menjaga objektivitas dan juga prinsip persamaan di hadapan hukum.

Peran advokat sendiri antara lain:

  1. Memperjuangkan hak asasi manusia
  2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  3. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  4. Melaksanakan kode etik advokat
  5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
  8. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
  9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
  10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak.
  11. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
  12. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara ekonomi
  13. Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia

Demikian itulah pembahasan tentang ap aitu advokat, pengertian, fungsi dan juga peranannya.***

Leave a Comment

WhatsApp chat