Dasar Hukum Kelonggaran Pembayaran Kredit Di Tengah Wabah Corona
Wabah Corona VS Pembayaran Kredit – Setelah Himbauan Presiden Jokowi pada tgl 24 Maret 2020 tentang Kelonggaran pembayaran kredit selama 1 tahun ke depan dikarenakan adanya wabah COVID-19, banyak masyarakat bahkan perusahaan pembiayaan yang mempertanyakan tentang dasar hukum dan prosedur pelaksanaan yang akan digunakan.
Tidak menunggu lama Otoritas jasa keuangan kemarin (30/03/2020) langsung menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Intisari dari POJK tersebut adalah :
- OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.
- Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
- Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
- Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email kosumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Keringanan kredit / leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
FORCE MAJEUR, CORONA dan HAK PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Wabah Corona ini adalah termasuk kondisi “FORCE MAJEUR”. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui putusannya No. 409K/Sip/1983 telah memberi pernyataan bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun.
Wabah COVID-19 bisa dikategorikan sebagai suatu keadaan yang memaksa atau “force majeure” membawa konsekuensi di dalam hukum yaitu:
- Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi.
- Debitur tidak akan dapat lagi menuntut pembatalan di dalam perjanjian timbal balik.
- Perikatan dianggap gugur
Dan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.
Syarat Kelonggaran & Penangguhan Pembayaran Kredit
Namun yang perlu diperhatikan dari POJK No. 11/POJK.03/2020 diatas adalah :
Kelonggaran kredit ini hanya bagi masyarakat yang memiliki pinjaman dibawah 10 Milyar rupiah DAN MENGAJUKAN DIRI/MEMOHON KERINGANAN sebagai debitur yang terdampak Covid19.
Jadi bagi yang TIDAK MEMOHON atau TIDAK MENGAJUKAN kelonggaran kredit maka anda masih dianggap mampu membayar. Bunga dan denda tetap berjalan walaupun di tengah krisis. Disaat posisi semua bisnis lesu, anda yg tidak mengajukan kelonggaran pembiayaan akan TETAP DITAGIH oleh kolektor bank, bila terjadi kredit macet maka nama anda akan muncul di SLIK atau BI Checking.
KONKLUSI
Saran saya, segera buat permohonan, toh jika bisnis anda masih lancar itu tidak akan jadi masalah tapi apabila ditengah krisis ini menjadi macet maka otomatis anda langsung bisa menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban angsuran. Hal ini juga peluang bagi anda yang ingin membebaskan diri dari Hutang bank, bisa mengajukan pelunasan khusus /pemutihan pinjaman tanpa pinalti, bunga dan denda.
Salam,
Yogi Saputro, SH
- Advokat di YSP Law Office
- Ketua Lembaga Bantuan Hukum GSI
- Ketua Lembaga Perlindungan Nasabah (LPNI) Jawa Timur
Bingung buat pengajuan kelonggaran kredit Covid-1919 ? Kami bantu GRATIS tanpa biaya.
Contact: Kantor Pengacara
YOGI SAPUTRO & PARTNERS
Graha Pena Building
Floor 15, Suite 1503
Jl.A. Yani no.88, Ketintang, Surabaya.
Fast Response (WhatsApp): 0852.5757.8877 (WA)